Sidang Liu Xiaodong di Ketapang: Saksi Ungkap Penganiayaan dan Keterkaitan Tambang Ilegal
Daftar Isi
Growmedia-indo.com,KETAPANG– Pengadilan Negeri Ketapang kembali menggelar persidangan terhadap terdakwa Liu Xiaodong (45), Warga Negara Asing (WNA) asal China, pada Selasa (11/3/2025). Kasus ini menyoroti dua dugaan pelanggaran berat: penganiayaan terhadap tiga Tenaga Kerja Asing (TKA) dan keterlibatan dalam aktivitas penambangan emas ilegal yang diduga merugikan negara hingga Rp1,02 triliun.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Arief Santoso, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi korban: Cao Funing, Mo Mian, dan Sun Ji Mei. Melalui penerjemah, Mo Mian menceritakan kronologi penganiayaan yang dialaminya pada 27 Juni 2023. “Saat kamar saya digedor, beberapa orang masuk, kepala saya ditutup, lalu tangan dan kaki diikat. Saya dipukul berulang kali hingga tidak bisa melawan,” ujarnya.
Saksi lain, Sun Ji Mei, menyebut korban lain ditemukan dalam kondisi babak belur dengan luka di hidung, kepala, dan wajah. Setelah insiden, ketiga korban dipindahkan ke sebuah hotel di Pontianak, namun berhasil melarikan diri ke rumah sakit untuk mendapatkan visum dan perawatan medis. Dokumen visum tersebut menjadi salah satu alat bukti kunci yang diajukan JPU.
Selain kasus penganiayaan, Liu Xiaodong juga diduga terlibat dalam operasi tambang emas ilegal di wilayah Ketapang. Berdasarkan dokumen keuangan yang diakses tim jaksa, aktivitas tambang tersebut beroperasi tanpa izin resmi (IPR) dan diduga dikendalikan oleh Liu melalui perusahaan lokal. Investigasi Kejaksaan Negeri Ketapang menyebut kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun dari hasil eksploitasi sumber daya alam ilegal selama dua tahun terakhir.
Kasus ini menarik perhatian luas karena menyangkut isu eksploitasi TKA dan kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal. Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar mendesak pengadilan transparan dan menjatuhkan sanksi maksimal. “Ini ujian integritas penegakan hukum Indonesia, terutama saat melibatkan WNA dan korporasi,” tegas Ahmad Syarif, koordinator aksi.
Sementara itu, kuasa hukum Liu Xiaodong belum memberikan pernyataan resmi. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan dari pihak perusahaan dan ahli lingkungan. (Kzn)
Posting Komentar