Sritex Bangkit Lagi! Ribuan Karyawan Siap Kembali Bekerja dengan Skema Baru
Daftar Isi
Growmedia-indo.com,Jakarta – Pemerintah mengumumkan langkah strategis untuk mengembalikan sekitar 8.000 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) ke dunia kerja melalui skema baru. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah berharap seluruh mantan karyawan Sritex dapat kembali bekerja di sektor tekstil.
"Harapan kami dari pemerintah, tentunya semua pekerja yang selama ini menjadi karyawan di PT Sritex, kurang lebih ada 4 perusahaan, sekitar 8.000 sekian karyawan, nantinya akan kembali bekerja dengan skema yang baru. Artinya, PT Sritex tetap akan bergerak di bidang tekstil," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 Maret 2025.
Tim Kurator PT Sritex, Nurma Sadikin, menjelaskan bahwa pihaknya tengah membuka peluang bagi investor di sektor tekstil untuk menyewa aset perusahaan. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses perekrutan kembali mantan karyawan oleh penyewa baru.
"Terkait dengan rekrutmen, nantinya akan dibuka oleh penyewa yang baru. Jadi, skemanya adalah disewakan oleh penyewa yang baru. Saat ini, tim kurator sedang membuka opsi bagi para investor yang menggeluti bidang tekstil untuk bisa menyewa," jelas Nurma.
Nurma menambahkan bahwa sudah ada beberapa investor yang menjalin komunikasi, dan dalam dua minggu ke depan, tim kurator akan memutuskan investor yang akan menyewa aset Sritex. Langkah ini diharapkan dapat menyerap tenaga kerja, sehingga karyawan yang terkena PHK dapat dipekerjakan kembali oleh penyewa baru.
Sebelumnya, pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, resmi berhenti beroperasi pada 1 Maret 2025. Akibatnya, lebih dari 10.000 karyawan Sritex Group terkena PHK yang terjadi pada Januari dan Februari 2025.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK serta manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hak-hak normatif pekerja akan tetap dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK bisa kembali bekerja. Ia menegaskan kabar tersebut menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang terkena PHK akibat kasus kepailitan ini.
Pemerintah terus berupaya mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sritex yang terdampak PHK, dengan harapan langkah-langkah yang diambil dapat segera mengembalikan mereka ke dunia kerja.(Kzn)
Posting Komentar