Surat Kuasa ''Hantu'' di PTUN Pontianak: Warga Geruduk Pengadilan, ''Hakim Jangan Tutup Mata!''
Daftar Isi
Puluhan warga menggeruduk halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Sabtu (10/2), menuntut transparansi dan keadilan dalam sengketa tanah bernomor perkara 32/G/KI/2004/PTUN.(Doc.GrowMedia)
Kalbar,GrowMedia-indo.com,Pontianak– Puluhan warga menggeruduk halaman Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak, Sabtu (10/2), menuntut transparansi dan keadilan dalam sengketa tanah bernomor perkara 32/G/KI/2004/PTUN. Aksi ini dipicu kecurigaan warga atas kejanggalan dokumen surat kuasa yang dianggap melanggar prosedur hukum. Massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Hakim Harus Netral, Jangan Abaikan Putusan KI Kalbar!” sambil meneriakkan tuntutan agar majelis hakim bersikap objektif.
Surat Kuasa Misterius dan Tenggat yang Terlampaui
Kecurigaan warga bermula dari perubahan mendadak surat kuasa pihak tergugat. Erick SM, perwakilan warga, mengungkapkan dalam sidang awal, tergugat mengklaim surat kuasa “menyusul” karena belum ditandatangani. Namun, di sidang lanjutan, muncul surat kuasa baru bernomor 15.1/SK-61.12/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
“Ini tidak masuk akal. Surat ini disampaikan 10 Februari 2025, padahal batas waktu pengajuan hanya 7-14 hari setelah putusan Komisi Informasi (KI) Kalbar. Kenapa hakim menerima dokumen cacat hukum?” tanya Erick lantang.
Surat kuasa tersebut juga dinilai bermasalah karena mencantumkan klausul tambahan: “mengajukan keberatan ke PTUN” sesuatu yang tidak ada di surat sebelumnya (nomor 15/SK-61.12/VI/2024). Warga menilai ini upaya mengubah aturan main di tengah jalan.
Tuntutan ke BPN: “Jangan Memihak yang Kaya!”
Aksi semakin panas ketika warga menyoroti peran Badan Pertanahan Nasional (BPN). Poster bertuliskan “BPN, Jangan berpihak yang Punya Duit!” menjadi sorotan. “Kami tak mau hukum diperjualbelikan. BPN harus netral, bukan jadi alat pemodal,” seru salah seorang pengunjuk rasa.
PTUN Janji Profesional, Warga Tetap Waspada
Menanggapi aksi, perwakilan PTUN Pontianak menyatakan majelis hakim akan bekerja sesuai hukum. “Setiap keputusan berbasis fakta dan aturan berlaku. Kami jamin transparansi,” tegas pejabat tersebut. Namun, warga menanggapi dingin. “Janji saja tak cukup. Kami akan awasi hingga putusan final,” ujar Erick.
Dugaan Pelanggaran Prosedur dan Masa Depan Sengketa
Sengketa tanah ini telah berlarut sejak 2004, melibatkan klaim kepemilikan lahan yang dipersengketakan. Warga khawatir kejanggalan surat kuasa menjadi pintu masuk intervensi kepentingan tertentu. “Hakim harus tolak dokumen ini. Putusan KI Kalbar sudah inkrah, tak boleh diganggu!” tegas Erick.
Hingga kini, PTUN Pontianak belum memberikan klarifikasi resmi terkait validitas surat kuasa bermasalah tersebut. Warga bertekad terus mendesak pengadilan memutus perkara secara adil, tanpa intervensi.
Sengketa ini menguji komitmen penegakan hukum di Kalbar. Di balik spanduk dan teriakan warga, terselip harap: agar pengadilan tak menjadi panggung bagi yang kuat, melainkan mercusuar keadilan bagi rakyat kecil.
(Reporter: [KZN007])
Posting Komentar