Ditemukan Ada Dua SK Aktif BKM Qurrotul Qolbi Mompang Julu Berbeda Struktur Kepengurusan
Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Surat Keputusan (SK) Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal menjadi Tranding topik perbincangan, bahkan menimbulkan berbagai asumsi yang layak dipertanyakan.
Mengapa tidak, berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Utara Nomor: 05 Tahun 2022 tentang penetapan susunan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara masa bhakti 2022-2026 yang di sahkan sebagai Nazir adalah Hasan Basri, Wakil Nazir 'Ahmad Mauli, Sekretaris 'H. Maraganti Batubara, dan Bendahara 'Mhd Sapihi Nst. Ditandatangani oleh Kepala KUA Panyabungan Utara atas nama Salohot Pasaribu, S.Ag tertanggal 21 November 2022.
Namun sejumlah pengurus dan bahkan masyarakat menjadi heran tiba-tiba saja struktur BKM Qurrotul Qolbi berganti kepengurusan tanpa adanya pemberitahuan dan musyawarah dengan warga setempat. Bahkan yang menjadi tanda tanya adalah kepengurusan yang baru itu memiliki SK tanpa terlebih dahulu dilakukan pembubaran terhadap kepengurusan yang lama dengan SK Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Panyabungan Utara nomor 10 Tahun 2024 tentang susunan pengurus Badan Kesejahteraan Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu periode 2024-2029 dengan susunan sebagai berikut: Ketua 'Hasan Basri, Wakil Ketua 'H. Maraganti, Sekretaris 'Ahmad Mauli, dan Bendahara 'Khairul Anwar.
Hal ini jelas menimbulkan keraguan dan kebingungan ditengah-tengah masyarakat dikarenakan BKM Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu memiliki dua SK yang masih aktif diterbitkan oleh KUA Panyabungan Utara.
Sementara itu, informasi dihimpun wartawan, bahwa proposal permohonan bantuan dana untuk pembangunan Masjid Qurrotul Qolbi yang diajukan ke Provinsi atas nama pengurus BKM yang tercantum pada SK pertama bernomor: 05 Tahun 2022. Tapi pada saat dana hibah bantuan tersebut dicairkan ke Bank Sumut ternyata bendahara BKM sudah berganti dan diduga tidak lagi berdasarkan SK pertama.
Dalam hal ini seyogyanya, Kepala KUA Panyabungan Utara sudah semestinya menjelaskan tentang keberadaan dua SK BKM yang statusnya masih aktif tersebut, apakah benar kedua SK tersebut dikeluarkan oleh orang yang sama atau layak diduga telah terjadi tindakan penipuan administrasi untuk sebuah keuntungan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Saat dikonfirmasi, H. Maraganti Batubara selaku Sekretaris BKM Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu sesuai SK bernomor: 05 Tahun 2022 mengatakan tidak tahu apa yang menjadi penyebab sehingga munculnya SK yang baru bernomor: 10 Tahun 2024, dan tanpa sepengetahuannya pula status jabatannya diganti dari Sekretaris menjadi Wakil Ketua.
"Saya terkejut jabatan saya semula sebagai sekretaris BKM telah ditukar menjadi Wakil Ketua, padahal sepengetahuan saya tidak pernah ada dibuat musyawarah pergantian pengurus, dan sayapun tidak pernah membuat surat pengunduran diri dari jabatan saya selaku sekretaris BKM Qurrotul Qolbi, makanya sayapun heran, mengapa sudah ada SK yang baru, atas dasar apa SK tersebut diterbitkan", ungkap Maraganti kepada wartawan pada, Kamis (10/04/25).
Anehnya lagi, Bendahara yang baru bukan warga desa Mompang Julu, meskipun tidak ada larangan bagi setiap pengurus tentang domisili, namun seolah-olah tidak ada lagi warga desa Mompang Julu yang berkompeten dan dapat dipercaya dalam hal memegang anggaran sehingga Bendahara di Kepengurusan BKM Qurrotul Qolbi harus melibatkan orang lain dari luar desa itu sendiri.(MJ)
Posting Komentar