Ketua DPD GEMPITA Soroti Kerusakan Jalan Provinsi di Musi Banyuasin: Minta Evaluasi Proyek dan Peran Aktif Masyarakat

Daftar Isi








Www.Growmedia.indo.com

(Muba) – Kerusakan parah pada ruas jalan provinsi yang melintasi wilayah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam dari Ketua DPD LSM GEMPITA, Mauzan. Ia menyayangkan buruknya kualitas infrastruktur yang belum genap satu tahun rampung namun kini sudah mengalami banyak kerusakan.


“Jalan ini dikerjakan sekitar tahun 2024, namun sekarang sudah banyak berlubang dan membahayakan pengguna jalan. Ini menunjukkan adanya indikasi kualitas proyek yang buruk, atau bahkan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan,” tegas Mauzan saat diwawancarai, Kamis (10/4/2025).


Pantauan tim media dan keluhan warga menunjukkan bahwa kondisi jalan di Desa Epil, Kecamatan Lais, hingga perbatasan Jembatan Teluk, sudah sangat memprihatinkan. Titik-titik berlubang dan permukaan jalan yang ambles menyebabkan rawan kecelakaan, terutama bagi kendaraan roda dua dan roda empat.


Mauzan juga mengungkapkan keresahannya terhadap proyek-proyek infrastruktur yang dinilai dikerjakan asal-asalan. “Kami menduga ada kejanggalan dalam proyek jalan ini. Masyarakat berhak tahu apakah kualitas dikorbankan atau pekerjanya tidak profesional,” ujarnya.


Ia juga mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya Gubernur, untuk tidak lagi menerapkan sistem tambal sulam pada jalan bertonase tinggi seperti di Muba. “Perlu peningkatan jalan secara menyeluruh, karena kendaraan yang melintas membawa muatan berat dan mempercepat kerusakan bila tidak ditangani serius,” tambahnya.


Peran Masyarakat dalam Pengawasan Aset Negara


Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pengawasan Pengelolaan dan Pemanfaatan Aset Negara, masyarakat memiliki hak untuk turut serta dalam mengawasi aset negara, termasuk infrastruktur jalan yang dibiayai oleh APBD maupun APBN.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi atas proyek-proyek pemerintah, termasuk rincian anggaran dan pelaksanaan teknisnya.


LSM dan lembaga kontrol sosial seperti GEMPITA memegang peranan penting dalam menampung aspirasi dan keluhan warga, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran atau penyimpangan proyek yang merugikan negara dan masyarakat.


“Saya mengajak masyarakat untuk lebih aktif memberikan laporan dan dokumentasi atas kondisi jalan atau fasilitas umum lainnya yang mengalami kerusakan. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga peran kita bersama,” tutup Mauzan.

(Dwi putri)

Posting Komentar