Polsek Sanga Desa Gencar Sosialisasikan Larangan Penyulingan Minyak Ilegal
Www.Growmedia.indo.com
Musi Banyuasin — Jajaran Polsek Sanga Desa terus bergerak aktif dalam menindaklanjuti maraknya aktivitas penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah hukumnya.
Pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, personel Polsek Sanga Desa menggelar kegiatan sosialisasi sekaligus pemasangan spanduk imbauan larangan illegal refinery di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Sanga Desa, AIPTU Herlan Andrayadi, didampingi AIPTU Yuliansyah serta anggota BKPM Keban Polsek Sanga Desa.
Kapolsek Sanga Desa, IPTU Joharmen, S.H., M.Si., melalui Kanit Binmas AIPTU Herlan Andrayadi, menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, khususnya para pelaku penyulingan ilegal, agar menghentikan seluruh aktivitas penyulingan ilegal karena melanggar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita berikan imbauan agar masyarakat membongkar sendiri tempat atau fasilitas yang digunakan untuk aktivitas penyulingan ilegal. Jika dalam batas waktu yang telah ditentukan oleh Polres Muba tidak ada tindakan penghentian, maka kepolisian akan melakukan langkah penegakan hukum,” tegasnya.
Spanduk imbauan dipasang di beberapa titik strategis sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas yang membahayakan keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Kegiatan berlangsung aman dan kondusif hingga selesai pada pukul 12.00 WIB.
“Polsek Sanga Desa berharap adanya kesadaran dari masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penyulingan minyak ilegal karena dapat membahayakan diri sendiri, lingkungan, dan masyarakat sekitar,” pungkasnya.
(Dwi putri)
Posting Komentar