Salah Satu Oknum Anggota DPRD Madina Dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Salah satu oknum anggota DPRD Madina dari Partai Hanura secara resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan Dewan DPRD Madina terkait kasus dugaan penggunaan dana hibah pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara yang dipakai secara pribadi.

Sebelumnya, pengembalian sebagian dari dana hibah  dari Rp.400 juta ternyata tidak menghentikan persoalan yang ada, karena perbuatan yang dilakukan oleh Oknum tersebut berpotensi kepada tindak pidana korupsi, dan serta merta sumpah janji dan etika selaku anggota DPRD Madina juga turut dipermasalahkan

" Iya benar secara resmi saya mewakili klien atau pengadu telah menyampaikan Pengaduan Tertulis atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika profesi yang bersangkutan selaku anggota DPRD Madina inisial KA. terkait persoalan dana hibah pembangunan masjid Qurrotul Qolbi kepada Bapak Ketua DPRD Madina Cq. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, " Tegas Kuasa hukum Andi Candra Nasution SH MH pada,Rabu (9/04/2025). 

Advokat yang berasal dari kantor Hukum Andi Candra Nasution SH MH & Partners Medan itu menyebutkan, ia mewakili sejumlah anggota masyarakat pengadu yakni Akhmad Nouval Nasution, H. Maraganti Batubara dan Mulyadi Nasution. 

Dalam aduannya, pengadu menceritakan secara gamblang dan blak - blakan kronologi skandal dana hibah Masjid Qurrotul Qolbi sebesar Rp. 400 juta yang diduga hendak diselewengkan untuk kepentingan pribadi. 

Menurut pengadu, kasus ini bermula saat munculnya kecurigaan masyarakat terkait keberadaan teradu KA yang tiba -tiba masuk dalam struktur kepengurusan BKM Masjid Qurratul Qolbi dengan jabatan sebagai bendahara.Karena yang bersangkutan bukan merupakan warga Desa Mompang Julu. 

Diungkapkan, bahwa dari hasil penelusuran BKM Masjid Qurrotul Qolbi pada 22 Nopember 2024 lalu ada menerima dana bantuan hibah pembangunan masjid sebesar Rp400.000.000 dari Biro Kesejahteraan Rakyat ( Kesra) Pempropsu dan tercatat dalam rekening buku Bank Sumut BKM Masjid.

" Namun pada 28 Nopember 2024 dana tersebut telah dicairkan atau ditarik tunai dari Bank Sumut tanpa memberitahukan pengurus BKM yang lain maupun pihak pemerintahan Desa ", ucap pengadu dalam surat aduannya. 

Pengadu menambahkan, setelah penarikan dana pembangunan kubah Masjid sejak 5 bulan lalu hingga saat ini tidak ada realisasi pembangunan kubah." Inilah yang membuat masyarakat semakin curiga kemana uang tersebut digunakan, kenapa tidak diserahkan ke pihak panitia untuk pembangunan kubah padahal telah dilakukan penarikan tunai secara keseluruhan", beber pengadu. 

Dari kisruh tersebut maka diadakan pertemuan antara pihak teradu dan pengadu serta Kepala Desa Mompang Julu dan warga masyarakat pada Kamis 03 April 2025.

" Jadi dalam pertemuan tersebut teradu mengaku telah memakai uang tersebut secara pribadi sebesar Rp.350 juta dan di hadapan pengadu, Kepala Desa Mompang Julu dan warga masyarakat minta agar diselesaikan dan dikembalikan secepatnya namun yang bersangkutan dalam musyawarah tersebut meminta waktu 5 hari untuk mengembalikan uang tersebut", tandas pengadu. 

Dari kronologi tersebut pengadu berkesimpulan bahwa teradu diduga telah melanggar sumpah janji, kode etik, citra, harkat, martabat dan kehormatan selaku anggota DPRD Madina. 

Dalam aduannya pengadu juga mencantumkan bukti-bukti dan sejumlah pemberitaan media online terkait kasus tersebut sebagai bukti pendukung terkait pelanggaran yang diadukan.(MJ)

Posting Komentar