Surat Aduan Terhadap Salah Satu Anggota DPRD Madina Menunggu Disposisi Ketua Dewan

Daftar Isi
Mandailing Natal, Growmedia-indo.com - Terkait kasus dana Hibah Masjid Qurrotul Qolbi Desa Mompang Julu yang sempat dipakai secara pribadi oleh Bendahara BKM 'KA' yang juga selaku anggota DPRD Madina dari Partai Hanura dan telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Mandailing Natal beberapa waktu lalu kini menunggu disposisi ketua Dewan 'H. Erwin Efendi Lubis, S.H.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal 'Soripada kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada, Jum'at (11/04/25) kemaren.

Dalam pesan singkatnya, Soripada menyampaikan bahwa surat aduan tersebut masih di meja Ketua Dewan, dan statusnya saat ini masih menunggu disposisi Ketua DPRD Madina 'H. Erwin Efendi Lubis, SH.

"Surat masih dimeja ketua dewan, kita menunggu disposisi ketua," tulisnya singkat.

Diketahui sebelumnya, Advokat yang berasal dari kantor Hukum Andi Candra Nasution, S.H., M.H & Partners mewakili sejumlah anggota masyarakat pengadu, yakni Akhmad Nouval Nasution, H. Maraganti Batubara dan Mulyadi Nasution telah menyampaikan pengaduan tertulis atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika profesi yang bersangkutan selaku anggota DPRD Madina berinisial (KA).

"Iya benar secara resmi saya mewakili klien atau pengadu dan telah menyampaikan pengaduan tertulis atas dugaan pelanggaran sumpah janji dan etika profesi yang bersangkutan selaku anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina) inisial "KA" terkait persoalan dana hibah pembangunan mesjid Qurrotul Qolbi kepada Bapak Ketua DPRD Madina Cq. Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mandailing Natal, " tegasnya.

Menurutnya, meskipun uang tersebut telah dikembalikan, namun hal itu tidak serta merta menghentikan persoalan. Bukan hanya terkait potensi dugaan tindak pidana yang dilakukan, masalah sumpah janji dan etika selaku anggota DPRD juga turut dipertanyakan.

Menurut pengadu, teradu (KA) diduga telah melanggar sumpah janji, kode etik, citra, harkat, martabat dan kehormatan selaku anggota DPRD.

Perkara inilah yang di laporkan oleh sejumlah warga ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Madina, melalui kuasa hukum, Rabu (09/04/25) kemarin.(MJ)

Posting Komentar